MAKASSAR - Penuntut Umum Sulawesi Selatan menghadirkan 12 orang saksi di Pengadilan Negeri Makassar dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/ Jasa Produksi tahun 2017 sampai tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai 2019.
Pada hari ini Senin tanggal Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH., MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH., MH., Sulwahidah, SH., MH dan Ariani Femi, SH., MH. Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi.
Penuntut Umum telah memanggil 12 (dua belas) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Alat bukti 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
Saksi inisial Ir. KB (Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017);
Saksi inisial H. AA (Direktur Keuangan 17 Februari Tahun 2020 s.d sekarang);
Saksi inisial Drs. AH (Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019);
Saksi inisial Dr. HA (Plt Dirut PDAM Tahun 2019);
Saksi inisial TP (Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020);
Saksi inisial Ir. AY (Plt Direktur Umum oktober 2019 s/d Februari 2020);
Saksi inisial W (Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020);
Saksi inisial H.SS (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018);
Saksi inisial Dr. NI (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018);
Saksi inisial Hj.SU (Dewan Pengawas 2017 s.d 2020);
Saksi inisial MAB (Dewan Pengawas PDAM);
Saksi inisial Ir. RM (Dewan Pengawas 2018)
12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan diperiksa hingga pukul 21.30 Wita, Selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.
Sumber: PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)